Alhamdulillah Berkat izin Allah SWT dan do’a dari saudara seiman semuanya MUSWIL II Sumatera terlaksana dengan hasil

Pembagian Wilayah Sumatera

Wilayahl I = Riau,sumbar, sumut, aceh, kepri

Wilayah II = jambi, sumsel, Bengkulu, Bangka Belitung, lampung

Masing2 wilayah punya satu PRESDA

Tugas dan wewenang perangkat komunikasi :

MUNAS (Musyawarah Nasional):

Sebagai pemegang keputusan tertinggi fuldkt

Membahas konsep FULDKT yang akan dilaksanakan kedepannya

Memberikan rekomendasi strategis Muswil

Memilih Presidium Nasional dan Koordinator Nasional Komisi2 FULDKT

Memilih tuan rumah munas selanjutnya

MUSWIL (Musyawarah Wilayah):

Sebagai pemegang keputusan tertinggi tingkat wilayah

Membahas isu strategis kerja FULDKT diwilayahnya.

Memberikan rekomendasi kepada Senkomwil

Memilih Presidium Wilayah dan Koordinator Wilayah Komisi2 FULDKT

Memilih tuan rumah muswil selanjutnya

Koordinator Nasional (KORNAS) Komisi :

Melaksanakan Konsep FULDKT hasil munas terkait komisi masing2

Membuat program kerja konkret terkait dengan komisi masing2 selama 2 tahun masa kepengurusan.

Berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah (KORMIL) Komisi

Secara rutin dan berkala laporan kepada Presidium Nasional

Bertanggungjawab langsung kepada munas FULDKT

Koordinator Wilayah (KORWIL) Komisi:

Melaksanakan rekomendasi Muswil terkait komis masing

Berkoordinasi dengan Koordinator Nasional (KORNAS) Komisi dan LDKT di wilayahnya dalam membuat dan melaksanakan program kerja komisi

Secara rutin dan berkala laporan kepada Presidium Wilayah

Bertanggungjawab langsung kepada muswil FULDKT

Presidium Nasional :

Mengkoordinir, mengarahkan dan mengevaluasi secara rutin dan berkala terkait kerja-kerja Koordinator Nasional (KORNAS) Komisi sesuai dengan hasil munas

Menampung aspirasi dan menangkap peluang wilayah terkait dengan kemajuan forum.

Berkoordinasi dengan Presidium wilayah dalam pemgembangan wilayah dan kerja-kerja FULDKT

Presidium Wilayah :

Mengkoordinir, mengarahkan dan mengevaluasi secara rutin dan berkala terkait kerja-kerja Koordinator Wilayah (KORWIL) Komisi sesuai dengan hasil munas

Menampung aspirasi dan menangkap peluang wilayah dan daerah terkait dengan kemajuan forum.

Berkoordinasi dengan Presidium Nasional dalam pemgembangan wilayah dan kerja-kerja FULDKT

Presedium Daerah

Mengkoordinir, mengarahkan dan mengevaluasi secara rutin dan berkala terkait kerja-kerja LDKT sesuai dengan hasil muswil

Menampung aspirasi dan menangkap peluang daerah terkait dengan kemajuan LDKT.

Berkoordinasi dengan Presidium Wilayah dalam megembangkan daerah dan kerja-kerja FULDKT

Mejalankan semua hasil dari pembahasan koordinator wilayah komisi I,II, dan III kemudian melimpahkan ke LDKT yang ada di daerahnya

Preswil I : Akh Sugeng (UR)

Preswil II : Yusman (Unila)

KOORDINATOR KOMISI WILAYAH

Wilayah I

Komisi I : Unsyiah

Komisi II : Poltek padang

Komisi III : UIN

Wilayah II

Komisi I : Unsri

Komisi II : UNIB

Komisi III : Polsri

PRESDA

Wil I

Aceh: Unimal

Sumbar: Albina, UBH

Riau: UIR

KepRi: UK (PJ: akh Gigih)

Wil II

Sumsel : Polsri

Babel : Polman

Bengkulu : UNIB

RAKORWIL

Wil I : Unsyiah

Wil II : Unila

MUSWIL

Wilayah I

Dilaksanakan dipriotaskan di USU Medan

Dilaksanakan di Kepri (kepulauan Riau)

Dilaksanakan di Poltek Negri Padang

Wilayah II

Dilaksanakan di UNIB

Rekomendasi Muswil

1. Membahas isu strategis FULDKT ke depan

2. Rakorwil dilaksanakan selambat-lambatnya bulan Oktober

3. Pada MUSWIL selanjutnya diadakan mekanisme penolakan dan penerimaan LPJ dari masing-masing PRESWIL dan Koordinator Wilayah Komisi I, II, dan III dan juga PRESDA.

4. Setiap LDKT yang mendapat amanah pada struktur FULDKT agar disosialisasikan pada Fakultas Masing-masing

5. Masing-masing wilayah ada satu media untuk komunikasi

6. Masing-masing komisi harus mempunyai target-target yang jelas

7. Untuk Preswil dan koordinator wilayah komisi serta PRESDA sebelum terlaksananya RAKORWIL melaksanakan hasil RAKORWIL yang lama

8. Infak perbulan Rp 20.000,- untuk setiap LDKT yang sudah terdata dan dikelola oleh seorang bendahara yang digunakan untuk MUSWIL, RAKORWIL, MUNAS dan RAKORNAS

9. Penunjukan Bendahara diserahkan kepada PRESWIL dan PRESDA selambat-lambatnya 2 minggu setelah MUSWIL

http://www.fuldkt.web.id