Alhamdulillah Berkat izin Allah SWT dan do’a dari saudara seiman semuanya MUSWIL II Sumatera terlaksana dengan hasil
Pembagian Wilayah Sumatera
Wilayahl I = Riau,sumbar, sumut, aceh, kepri
Wilayah II = jambi, sumsel, Bengkulu, Bangka Belitung, lampung
Masing2 wilayah punya satu PRESDA
Tugas dan wewenang perangkat komunikasi :
MUNAS (Musyawarah Nasional):
Sebagai pemegang keputusan tertinggi fuldkt
Membahas konsep FULDKT yang akan dilaksanakan kedepannya
Memberikan rekomendasi strategis Muswil
Memilih Presidium Nasional dan Koordinator Nasional Komisi2 FULDKT
Memilih tuan rumah munas selanjutnya
MUSWIL (Musyawarah Wilayah):
Sebagai pemegang keputusan tertinggi tingkat wilayah
Membahas isu strategis kerja FULDKT diwilayahnya.
Memberikan rekomendasi kepada Senkomwil
Memilih Presidium Wilayah dan Koordinator Wilayah Komisi2 FULDKT
Memilih tuan rumah muswil selanjutnya
Koordinator Nasional (KORNAS) Komisi :
Melaksanakan Konsep FULDKT hasil munas terkait komisi masing2
Membuat program kerja konkret terkait dengan komisi masing2 selama 2 tahun masa kepengurusan.
Berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah (KORMIL) Komisi
Secara rutin dan berkala laporan kepada Presidium Nasional
Bertanggungjawab langsung kepada munas FULDKT
Koordinator Wilayah (KORWIL) Komisi:
Melaksanakan rekomendasi Muswil terkait komis masing
Berkoordinasi dengan Koordinator Nasional (KORNAS) Komisi dan LDKT di wilayahnya dalam membuat dan melaksanakan program kerja komisi
Secara rutin dan berkala laporan kepada Presidium Wilayah
Bertanggungjawab langsung kepada muswil FULDKT
Presidium Nasional :
Mengkoordinir, mengarahkan dan mengevaluasi secara rutin dan berkala terkait kerja-kerja Koordinator Nasional (KORNAS) Komisi sesuai dengan hasil munas
Menampung aspirasi dan menangkap peluang wilayah terkait dengan kemajuan forum.
Berkoordinasi dengan Presidium wilayah dalam pemgembangan wilayah dan kerja-kerja FULDKT
Presidium Wilayah :
Mengkoordinir, mengarahkan dan mengevaluasi secara rutin dan berkala terkait kerja-kerja Koordinator Wilayah (KORWIL) Komisi sesuai dengan hasil munas
Menampung aspirasi dan menangkap peluang wilayah dan daerah terkait dengan kemajuan forum.
Berkoordinasi dengan Presidium Nasional dalam pemgembangan wilayah dan kerja-kerja FULDKT
Presedium Daerah
Mengkoordinir, mengarahkan dan mengevaluasi secara rutin dan berkala terkait kerja-kerja LDKT sesuai dengan hasil muswil
Menampung aspirasi dan menangkap peluang daerah terkait dengan kemajuan LDKT.
Berkoordinasi dengan Presidium Wilayah dalam megembangkan daerah dan kerja-kerja FULDKT
Mejalankan semua hasil dari pembahasan koordinator wilayah komisi I,II, dan III kemudian melimpahkan ke LDKT yang ada di daerahnya
Preswil I : Akh Sugeng (UR)
Preswil II : Yusman (Unila)
KOORDINATOR KOMISI WILAYAH
Wilayah I
Komisi I : Unsyiah
Komisi II : Poltek padang
Komisi III : UIN
Wilayah II
Komisi I : Unsri
Komisi II : UNIB
Komisi III : Polsri
PRESDA
Wil I
Aceh: Unimal
Sumbar: Albina, UBH
Riau: UIR
KepRi: UK (PJ: akh Gigih)
Wil II
Sumsel : Polsri
Babel : Polman
Bengkulu : UNIB
RAKORWIL
Wil I : Unsyiah
Wil II : Unila
MUSWIL
Wilayah I
Dilaksanakan dipriotaskan di USU Medan
Dilaksanakan di Kepri (kepulauan Riau)
Dilaksanakan di Poltek Negri Padang
Wilayah II
Dilaksanakan di UNIB
Rekomendasi Muswil
1. Membahas isu strategis FULDKT ke depan
2. Rakorwil dilaksanakan selambat-lambatnya bulan Oktober
3. Pada MUSWIL selanjutnya diadakan mekanisme penolakan dan penerimaan LPJ dari masing-masing PRESWIL dan Koordinator Wilayah Komisi I, II, dan III dan juga PRESDA.
4. Setiap LDKT yang mendapat amanah pada struktur FULDKT agar disosialisasikan pada Fakultas Masing-masing
5. Masing-masing wilayah ada satu media untuk komunikasi
6. Masing-masing komisi harus mempunyai target-target yang jelas
7. Untuk Preswil dan koordinator wilayah komisi serta PRESDA sebelum terlaksananya RAKORWIL melaksanakan hasil RAKORWIL yang lama
8. Infak perbulan Rp 20.000,- untuk setiap LDKT yang sudah terdata dan dikelola oleh seorang bendahara yang digunakan untuk MUSWIL, RAKORWIL, MUNAS dan RAKORNAS
9. Penunjukan Bendahara diserahkan kepada PRESWIL dan PRESDA selambat-lambatnya 2 minggu setelah MUSWIL
http://www.fuldkt.web.id